PERNIKAHAN ISLAMI
Oleh: Abdullah Shaleh Al-Hadrami
Segala
puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, keluarga, para
shahabat dan pengikut setia mereka sampai hari kiamat; Amma ba’du,
PANDANGAN ISLAM TENTANG SEKSUAL
Seks naluri manusia.
Manusia
diciptakan Allah Ta’ala sebagai makhluk yang sempurna, dianugerahkan
kepadanya instink untuk mempertahankan keturunan sebagai konsekwensi
kesempurnaannya itu. Ini berarti manusia harus memperkembangkan
keturunan dengan alat yang telah diberikan Allah Ta’ala kepadanya.
Diantara perlengkapan itu ialah alat kelamin dan nafsu sahwat untuk
saling bercinta. Dari percintaan inilah akan timbul nafsu seks sebagai
naluri manusia sejak lahir.
Allah Ta’ala berfirman: ”Dijadikan
indah pada (pandangan) manusia kecintaan (syahwat) kepada apa-apa yang
diingini, yaitu: wanita-wanita…”(QS. Ali Imran: 14)
Ayat tersebut
jelas menunjukkan bahwa manusia (laki-laki) sejak lahir telah dibekali
cinta sahwat (nafsu seks) tehadap wanita. Demikian pula wanita sebagai
lawan jenis laki-laki tak ubahnya seperti laki-laki juga. Dia dibekali
oleh Allah Ta’ala nafsu seks untuk melayani kehendak lawan jenisnya itu.
Nafsu seks pada wanita ini digambarkan oleh Allah Ta’ala dalam
Al-Qur’an, dalam kisah wanita (isteri petinggi Mesir) yang jatuh cinta
kepada Nabi Yusuf –Alaihis Salam, (QS. Yusuf : 23).
Maka sekarang
menjadi jelas bahwa seks adalah kebutuhan biologis manusia yang tak
dapat dipisahkan dalam kehidupan. Dan kebutuhan seksuil manusia harus
mendapatkan penyaluran dengan disertai penerangan yang lengkap tentang
seks terutama dari segi agama dan moral.
Apakah pendidikan seks itu?
Pendidikan seks adalah pendidikan yang mempunyai obyek khusus dalam bidang perkelaminan secara menyeluruh.
Adapula
yang mengartikan bahwa pendidikan seks adalah penerangan yang bertujuan
untuk membimbing serta mengasuh setiap laki-laki dan perempuan sejak
dari kanak-kanak sampai dewasa didalam perihal pergaulan antar kelamin
pada umumnya dan kehidupan seksuil pada khususnya.
Tujuan pendidikan
seks dalam Islam adalah untuk mencapai hidup bahagia dalam membentuk
rumah tangga yang akan memberikan ketenangan, kecintaan, kasih sayang
serta keturunan berkualitas yang taat kepada Allah Ta’ala dan selalu
mendoakan kedua orangtuanya serta berguna bagi masyarakat, (QS. Ar-Ruum:
21).
Perlukah pendidikan seks?
Pada
mulanya orang menganggap bahwa pendidikan seks itu amatlah kotor yang
tak patut diajarkan. Golongan yang berpendapat demikian ini karena
mereka anggap bahwa seks adalah masalah tabu yang tak perlu dikenal
apalagi sampai diajarkan.
Namun demikian banyak juga kalangan
cendekiawan yang mendukung agar pendidikan seks disebarluaskan. Dalam
survey yang diadakan terhadap anak-anak gadis yang hamil diluar
pernikahan ditemukan bahwa pada umumnya mereka tidak pernah mendapatkan
pendidikan seks disekolah maupun dirumah.
Sekarang masalahnya
bagaimana cara memberikan pendidikan seks itu?. Mengingat karena masalah
seks ini bagi kita masih begitu rumit, sensitive dan komplek hendaknya
dalam menerapkan pendidikan seks perlu dijunjung norma-norma agama dan
adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang memberikan dasar-dasar dan tuntunan-tuntunan pendidikan seks antara lain:
Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat.”
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya (pakaian
luarnya). Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya . . .
. .” (QS. An-Nuur: 31-32)
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah
kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji
dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Allah Ta’ala berfirman:
“Isteri-isterimu
adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah
tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS.
Al-Baqarah: 223).
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang lainnya.
Hadis-hadis
Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam yang memberikan
dasar-dasar dan tuntunan-tuntunan pendidikan seks antara lain:
Rasulullah
–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sungguh
ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih
baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
(HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi
Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki
berkhalwat (berduaan) dengan wanita (bukan mahram) melainkan pihak
ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dengan sanad sahih).
Beliau
–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Perempuan
manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka
mencium wanginya maka ia seorang pelacur.” (HR. Imam Ahmad dengan sanad
sahih).
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
bersabda: “Adapun zina mata adalah memandang (kepada apa yang diharamkan
Allah)” (HR. Imam Ahmad dengan sanad sahih).
Dan masih banyak lagi hadis-hadis yang lainnya.
PERNIKAHAN YANG ISLAMI
Anjuran untuk menikah bagi yang telah mampu.
Allah
Ta’ala berfirman: “Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu
(Adam Alaihis Salam) dan dari padanya Dia menciptakan isterinya (Hawa),
agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya
itu mengandung . . . . .” (QS. Al-A’raaf: 189).
Allah Ta’ala
berfirman: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian (bujangan
laki-laki atau perempuan) diantara kamu, dan orang-orang yang layak
(menikah) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha
luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)
Rasulullah
–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Wahai sekalian
pemuda! Siapa yang telah mampu untuk menikah diantara kalian maka
hendaklah menikah, karena (pernikahan itu) lebih menjaga pandangan mata
dan lebih memelihara kemaluan. Barang siapa yang belum mampu maka
hendaklah berpuasa (shaum), karena hal itu bisa mengurangi sahwat.” (HR.
Bukhari dan Muslim dll)
Tujuan pernikahan dalam Islam.
-Mengikuti sunnah Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
-Mendapatkan ketentraman, cinta dan kasih sayang.
-Menjaga pandangan mata dan memelihara kehormatan.
-Membentuk generasi muslim yang berkualitas.
-Melestarikan kehidupan manusia agar tidak punah dll.
Alur yang harus dilalui menuju pernikahan Islami.
Islam
tidak mengenal istilah berpacaran, penjajakan atau mencoba-coba dahulu.
Apabila seseorang hendak menikah maka dianjurkan untuk memilih calon
pendampingnya yang shalih atau shalihah agar mendapatkan kebahagiaan di
dunia dan di akhirat. Jadi menikah dahulu kemudian menjalin cinta dan
kasih sayang setelah ada ikatan pernikahan yang sah menurut syariat.
Kriteria suami yang shalih, antara lain:
-Bertakwa kepada Allah Ta’ala.
“Sesungguhnya
orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang
paling bertakwa diantara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13).
-Bertanggung jawab dalam segala hal, baik dalam urusan dunia ataupun urusan akhirat.
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …..(QS. At-Tahrim: 6).
-Pengertian.
Rasulullah
–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Berbuat baiklah
kepada wanita (isteri), karena ia diciptakan dari tulang rusuk (yang
bengkok). Apabila kamu hendak meluruskanya maka ia akan patah dan
apabila kamu biarkan saja maka ia akan terus bengkok, karena itu
nasehatilah wanita (isteri) dengan baik.” (HR. Bukhari dan muslim) .
Kriteria isteri yang shalihah, antara lain:
-Taat kepada Allah Ta’ala dan kepada suami.
-Menjaga dirinya dan harta suami apabila suami bepergian
-Menyenangkan apabila dipandang suami
Allah
Ta’ala berfirman: “Wanita yang shalihah adalah yang taat kepada Allah
dan kepada suaminya lagi memelihara diri ketika suami tidak ada . . . . .
“ (QS. An-Nisaa’: 34)
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi
Wa Sallam bersabda: “Isteri terbaik adalah apabila dipandang suami ia
menyenangkan, apabila diperintah ia taat dan apabila ditinggal bepergian
ia menjaga dirinya dan harta suaminya.” (HR. Imam Ahmad dll dengan
sanad sahih).
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
bersabda pula: “Dunia adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan
dunia adalah isteri yang shalihah.” (HR. Muslim).
Adab meminang dalam Islam:
Apabila
telah ada kecocokan antara pihak lelaki dengan pihak perempuan maka
disunnahkan untuk nadhar atau saling melihat, namun hendaklah pihak
perempuan disertai mahramnya sehingga tidak terjadi khalwat (berduaan).
Rasulullah
–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: ”Apabila seorang
diantara kalian hendak meminang seorang perempuan, jika bisa melihat
kepada apa yang menjadi daya tarik untuk menikahinya, maka hendaklah ia
lakukan.” (HR. Imam Ahmad dll dengan sanad hasan)
Disunnahkan pula
untuk melaksanakan shalat istikharah yaitu meminta petunjuk Allah Ta’ala
dengan shalat dua rakaat dan berdoa dengan doa yang telah diajarkan
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam .(HR. Bukhari
dll)
Dianjurkan pula untuk bermusyawarah dengan orang-orang yang bisa dipertanggung jawabkan dan telah berpengalaman serta berilmu.
[Tahapan Menuju Pernikahan Yang Sesuai Syari'at
1. Melalui perantara.
2. Tukar menukar bio data.
3. Pelajari lebih dalam tentang calon.
4. Shalat istikharah dan bermusyawah.
5. Nadhor atau saling melihat dan bertemu, tapi tidak berdua-duaan dan pihak perempuan disertai mahramnya.
6. Khitbah atau dipinang.
7. Lamaran.
8. Pernikahan.
9. Allah meridhoi dan memberikan barokah.
Khitbah dan lamaran itu mengikuti adat kebiasaan di suatu tempat. Di tempat kami adatnya khitbah dulu kemudian lamaran.
Ta'aruf
harus sepengetahuan wali. Karena sering terjadi ta'aruf tanpa sepenge
tahuan wali ternyata setelah keduanya sama-sama cocok dan mantap walinya
tidak menyetujui. Ini sangat berdampak buruk.]
Kemungkaran-kemungkaran yang terjadi pada resepsi pernikahan:
-Ikhtilat atau percampuran para undangan lelaki dengan perempuan yang bukan mahram.
-Kedua mempelai duduk di pelaminan dengan disaksikan oleh para undangan.
-Memakai pakaian yang menampakkan aurat.
-Saling bersalaman antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahram.
-Kaum perempuan memakai parfum yang dicium wanginya oleh lelaki yang bukan mahram.
-Diperdengarkan musik.
-Mengambil gambar makhluk bernyawa (berfoto).
-Berlebih-lebihan dalam segala hal termasuk makanan sehingga terjadi kemubadziran.
-Mengadakan acara-acara yang tidak ada tuntunannya, yang mengarah pada kesyirikan dan bid’ah dll.
MENIKMATI MALAM PERTAMA
Malam
pertama adalah malam dimana kedua mempelai melakukan hubungan kelamin
pertama kali. Jadi seandainya kedua mempelai baru melaksanakan hubungan
kelamin pada malam kedua atau malam ketiga atau malam kesepuluh, maka
itulah yang disebut malam pertama. Mengapa demikian? Karena malam
pertama selalu dihubungkan dengan peristiwa pemecahan bakarah atau
selaput dara.
Menahan nafsu birahi pada malam pertama pernikahan
adalah langkah yang bijaksana. Sebaiknya pada malam itu dilakukan
perkenalan dan tidur bersama atau melakukan cumbu rayu sebagai pelepas
kerinduan. Diperlukan pula kebijaksanaan suami untuk memberikan
ketenangan agar isteri tidak merasa takut.
Hal ini telah
dicontohkan oleh Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
ketika menikah dengan Aisyah –radliallahu anha –satu-satunya isteri
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam yang gadis- dengan
memberikan kepada Aisyah –radliallahu anha segelas susu dan duduk
disampingnya untuk menenangkannya. (HR. Imam Ahmad dll dengan sanad
hasan)
Amalan-amalan yang dilakukan setelah pernikahan:
-Suami memegang bagian depan kepala isteri lalu membaca do’a sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ
إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ،
وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.
(Ya
Allah! Sesungguhnya aku memohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan apa
yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya, dan aku memohon perlindungan
kepadaMu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang telah Engkau ciptakan
dalam wataknya). (HR. Bukhari, Abu Dawud dll)
-Shalat dua raka’at
berjamaah suami-isteri kemudian berdoa memohon keberkahan kepada Allah
Ta’ala , sebagaimana dicontohkan sahabat Ibn Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu
dan Salafus Saleh Rahimahumullah. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Abdur
Razzaq dan Ath-Thabrani dengan sanad sahih)
-Berdoa ketika hendak melakukan jima’:
بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.
(Dengan
nama Allah, Ya Allah! Jauhkan kami dari syaitan, dan jauhkan syaitan
dari mengganggu apa yang Engkau rezekikan kepada kami.)
(HR. Bukhari dan Muslim)
Etika atau adab dalam berjima’ (bersenggama).
Suami
yang bijaksana adalah suami yang tidak hanya mementingkan kepuasan diri
sendiri, akan tetapi ia juga berupaya memberikan kepuasan kepada
isterinya. Karena itu cumbu rayu sangat diperlukan sebelum dimulainya
hubungan badan (jima’).
Para ulama dalam kitab-kitab mereka
menerangkan secara mendetail dan terperinci tentang masalah ini dan
upaya-upaya apa saja yang harus dilakukan suami untuk memberikan
kepuasan kepada isterinya. Seorang isteri akan merasa sangat tersiksa
apabila suami meninggalkannya sebelum mencapai puncak kepuasan
(orgasme).
Faktor terpenting untuk mencapai kepuasan bersama adalah:
-Cumbu rayu
-Ketenangan pikiran
-Kenyamanan suasana
-Dan aneka variasi dalam melakukannya.
Ditinjau
dari segi agama membuat variasi dari aneka posisi dalam bersenggama
tidaklah dilarang. Allah Ta’ala berfirman: “Isteri-isterimu adalah
(seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah:
223).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
menerangkan ayat tersebut: “Dari depan atau dari belakang (boleh)
asalkan tetap di farji (vagina).” (HR. Bukhari dan Muslim dll)
Hal-hal yang diharamkan dalam senggama (jima’):
-Senggama (jima’) melalui anus atau lubang dubur [anal sex].
Rasulullah
–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Terkutuklah
suami yang menggauli isterinya di lubang duburnya (anus).” (HR. Imam
Ahmad, Ibn Adiy dll dengan sanad hasan)
-Senggama di farji (vagina) ketika isteri dalam keadaan haid.
Allah
Ta’ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah:
“Haid itu adalah kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri
dari wanita diwaktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu
ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222).
Rasulullah
–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda tentang wanita
haid: “Lakukanlah segala sesuatu selain nikah (jima’ di farji). (HR.
Muslim dll)
Jadi yang diharamkan hanyalah senggama di lubang dubur
/ anus [anal sex] dan senggama pada waktu haid di farji saja, selain
itu tidaklah diharamkan.
RUMAH TANGGA YANG SAKINAH
Rumah
tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibangun atas dasar cinta dan
takwa kepada Allah Ta’ala, saling menghormati, menghargai dan pengertian
dari semua pihak. Apabila ada problem atau masalah maka diselesaikan
dengan sabar dan tanpa emosi serta tidak mudah mengeluarkan kata-kata
cerai.
Tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa salah satu jalan
menuju kebahagiaan adalah paham dalam liku-liku seksuil. Akan tetapi
kepahaman itu belumlah sempurna kalau tidak disertai dengan iman dan
takwa.
Apalah artinya harta bagi seorang isteri jika ternyata
kebutuhan bathiniahnya tidak terpenuhi? Demikian pula apalah artinya
kecantikan, keayuan dan kemolekan isteri jika ia dingin saja dalam
berhubungan badan (jima’) dengan suaminya? Suami isteri harus menyadari
akan hal ini.
Seorang isteri harus selalu siap melayani suaminya
untuk mencapai kepuasan, demikian pula seorang suami harus selalu
berusaha memberi kepuasan kepada isterinya. Akhirnya berbahagialah
keduanya dalam jalinan cinta yang harmonis dan diridlai oleh Allah
Ta’ala.
Semoga Allah Ta’ala memberikan kepada kita semua rumah
tangga sakinah, yang penuh dengan mawaddah dan rahmah, rumah tangga yang
“Baitiy jannatiy” Rumahku adalah sorgaku. Amien ya Robbal ‘alamin.
Maraji’:
-Al-Qur’an dan Terjemahnya, Hadiah dari Kerajaan Saudi Arabia
-At-Tafsir al-Muyassar, Nukhbatul Ulama
-Riyadlus Shalihin, An-Nawawiy
-Zaadul Ma’aad, Ibnul Qayyim
-Al-Islam wa as-Sa’adah az-Zaujiyah, Abu Hamid Al-Ghazali
-Fathul Mu’in, Al-Milbariy
-Tuhfatul ‘Arus, Mahmud al-Istanbuliy
-Adabuz Zafaf, Al-Albani
-Adabul Khitbah wa az-Zafaf, ‘Amr Abdul Mun’im
-Jami’ Ahkam an-Nisaa’, Musthafa al-‘Adawiy
-Al-liqa’ Baina az-Zaujain, Abdul Qadir ‘Atha
-Fiqh Sunnah, Sayid Sabiq
-Adab al-Mu’asyarah al-Zaujiyah, Zainab Hasan Syarqawi
-Manhaj at-Tarbiyah an-Nabawiyah li ath-Thifli, Muhammad Nur Suwaid
-Muharramat Istahana Biha an-Nas, Al-Munajjid
-Min Munkaratil Afraah, Syaikh Utsaimin
-Az-Zawaaj, Syaikh Utsaimin
-Seks dari A sampai Z, dr. Nina Surtiretna
-Moral Agama dalam Kehidupan Sexuil Suami Isteri, Mahfudli Sahli
(Disampaikan
pada Seminar Regional dengan Tema; Pendidikan Sex Yang Sehat Menuju
Pernikahan Yang Islami, diselenggarakan oleh Forum Kajian Islam Fakultas
Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, Sabtu 12 Rabi’ul Awal 1423 H /
25 Mei 2002 M).
Tambahan Penjelasan Masalah Hukum Gambar dan Foto:
Syaikh ‘Abdullâh bin Shâlih al-‘Ubailân hafizhahullâhu ditanya tentang hukum gambar, maka beliau hafizhahullâhu menjawab :
Masalah
ini ada perinciannya. Para ulama bersepakat akan keharaman gambar (yang
dibuat) oleh tangan, sebagaimana mereka juga bersepakat akan haramnya
gambar-gambar yang berfisik (jism) dan patung-patung. Inilah yang
disepakati oleh para ulama (keharamannya) dan banyak nash-nash yang
secara tegas menunjukkan (akan keharaman) gambar-gambar yang telah ada
semenjak zaman nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.
Adapun
gambar-gambar yang ada di zaman ini, maka terbagi menjadi dua : yaitu
gambar fotografi dan gambar video. Adapun yang pertama (yaitu fotografi)
maka para ulama ahlus sunnah bersepakat akan haramnya menggantungkan
gambar-gambar foto dan hukumnya sama dengan hukum gambar yang dihasilkan
dari gambar tangan yang digantung. Sebab, keserupaan hasil dari gambar
yang dibuat oleh tangan sama dengan gambar yang dihasilkan oleh kamera.
Adapun
selain itu (yaitu selain digantung), maka para ulama berbeda pendapat.
Diantara mereka ada yang menyamakan antara gambar foto dengan gambar
tangan, yaitu hukumnya haram secara mutlak, kecuali pada keadaan
tertentu yang mendesak (yang tidak bisa dihindarkan, seperti KTP, SIM,
Paspor, dls, pent.). Sebagian lagi berpendapat bahwa hukum foto tidak
sama dengan hukum gambar tangan, selama tidak diagungkan. Jika
diagungkan, maka haram hukumnya. Mereka berargumentasi bahwa gambar
fotografi itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar manusia di
dalamnya, namun hanyalah memindahkan obyek suatu benda dan
menempatkannya (di tempat lain), yang serupa dengan gambar pada cermin,
dimana apabila tampak gambar manusia di dalamnya, tidak ada yang
mengatakan bahwa gambar tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur
penciptaan makhluk Alloh di dalamnya. Keserupaan akan terjadi apabila
manusia masuk ke dalam penciptaan makhluk Alloh, namun dalam kondisi ini
(yaitu fotografi) tidak sama dengan penciptaan makhluk Alloh. Walau
demikian, tidak disukai dan dianjurkan bagi seseorang untuk memperbanyak
suatu hal yang tidak begitu dibutuhkan olehnya.
Adapun
gambar-gambar di kamera televisi, maka saya tidak tahu ada seorang pun
dari guru-guru kami yang menfatwakan keharamannya. Sisi pandang
argumentasinya adalah, bahwa hal ini tidak dianggap sebagai gambar
kecuali di saat menyaksikannnya, kemudian hal ini hanyalah memindahkan
(obyek) hidup di saat kejadian dan tidak termasuk gambar yang dilarang
oleh Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.
(Ditranskrip secara bebas dari Liqo`ul Maftuh Syaikh al-‘Ubailân/Abu Salma)
Al-Faqir Abdullah Sholeh Hadrami –Ghofarollohu Lahu berkata:
Mengenai
gambar makhluk bernyawa kita perlu memerincinya. Memang terdapat
riwayat-riwayat sahih tentang larangan patung dan gambar makhluk
bernyawa sebagaimana dalam Kitab Tauhidnya Syaikh Muhammad bin Abdil
Wahhab –Rahimahullah. Tidak ada khilaf di kalangan salaf akan
diharamkannya kedua hal tersebut.
Yang menjadi masalah adalah Foto
Kamera (Photografi) yang belum ada pada masa Nabi dan Salaf. Sehingga
terjadi perbedaan pendapat dikalangan Ulama. Sebagian mengatakan masuk
dalam hukum larangan dan sebagian mengatakan tidak masuk dalam larangan,
karena itu bukan menggambar atau melukis akan tetapi memindahkan gambar
ciptaan Allah dengan alat tertentu seperti bercermin. Tentu saja
asalkan gambarnya adalah yang mubah dan bukan yang diharamkan.
Kecuali,
apabila ada unsur yg merubah status hukum asalnya menjadi haram,
seperti memasang gambar yg dapat menimbulkan fitnah, gambar wanita, atau
gambar yang dikhawatirkan akan ada unsur kultus atau pengagungan, atau
memajangnya di rumah, dll.
Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil
yang shahih dan sharih (jelas) tentang masalah Foto Kamera (Photografi)
tersebut. Jadi, masalah ini adalah masalah ijtihad murni. Seandainya ada
yang mengharamkan, maka haramnya adalah haram ijtihadi (hasil ijtihad)
dan bukan haram Qoth’i (pasti)…Bukankah kita harus berlapang dada dalam
masalah khilafiyyah yang sumbernya adalah ijtihad? Selama khilaf
tersebut bukan dalam masalah aqidah?
Namun demikian hendaklah Foto
tersebut tidak dipajang di dalam rumah akan tetapi di simpan saja,
karena dikhawatirkan masuk dalam sabda Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi
Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam:
“Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk
suatu rumah yang di dalamnya ada patung atau gambar-gambar.” (Riwayat
Bukhari dan Muslim)
Sumber
Disini